Putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah konsep parate eksekusi jaminan fidusia oleh pihak kreditur terhadap objek jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa cidera janji harus ditentukan melalui kesepakatan atau suatu upaya hukum dan apabila debitur tidak menyetujui cidera janji dan eksekusi jaminan fidusia, maka eksekusi dilakukan melalui …