Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai analisis judicial review Pasal 79 ayat (3) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait hak angket DPR terhadap KPK. Hal ini menarik untuk dikaji dikarenakan konsekuensi hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusiā¦