Ruislag atau tukar guling tanah wakaf adalah salah satu bentuk dari penggantian harta wakaf yang bisa dilakukan jika terjadi dalam keadaan tertentu dan dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Wakaf memiliki sifat kekekalan yang membuat setiap pengelolaannya ataupun perubahan manfaatnya harus dipastikan bermanafaat bagi umatnya. Akan tetapi dalam praktiknya, perkembangan kebutuhan Masyara…