Perkawinan Campuran menurut ketentuan Pasal 57 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang terjadi antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia. Ketika melakukan perkawinan campuran, tidak seperti perkawinan pada umumnya antar sesama warga negara yang tidak me…