Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum lahir seiring dengan keterbatasan persediaan tanah untuk pembangunan. Sehingga untuk memperoleh tanah perlu dilakukan pelepasan hak atas tanah dengan memberi ganti rugi kepada pihak yang berhak atas tanah atau kepada yang melepaskan atau menyerahkannya.1 Mengingat bahwa jumlah tanah di Indonesia sangat terbatas, sedangkan kepentingan di …