Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik adopsi anak di bawah tangan yang mengakibatkan ketidaksinkronan data kependudukan saat anak angkat tersebut hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini menjadi hambatan krusial dalam pendaftaran kehendak nikah sebagaimana mandat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan kelengkapan dokumen autentik calon…