Perkawinan dibawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih di bawah usia yang telah di tentukan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Yakni 19 tahun. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan cara memohonkan dispensasi kawin melalui pengadilan atau lembaga lain yang di tunjuk oleh orang tua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk …