Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanah dengan alas Hak Guna Bangunan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 serta mengkaji pengaturan yang ideal guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undan…