Dalam menghadapi tersangka yang bersifat tiba-tiba Kepolisi dituntut untuk segera mengambil tindakan, dimana tindakan diambil sesuai dengan penilaiannya sendiri. Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yan…