Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji kedudukan hukum dan perlindungan hukum nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dalam perjanjian utang piutang secara tanggung renteng, yaitu skema pembiayaan berkelompok yang beranggotakan 15 sampai 30 orang dan saling menjamin kewajiban utang tanpa agunan fisik melalui mekanisme group lending. Penelitian ini menggu…