Penahanan adalah suatu tindakan untuk menempatkan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu (Bab I pasal 21 KUHAP). Tindakan penahanan ini biasanya dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dan usaha menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa yang terjadi, sehingga kebebasan bergerak Individu yang di duga melakukan suatu tindak …