Lembaga Perkreditan Desa merupakan salah satu lembaga milik desa adat di Bali yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat adat. Praktik pembagian hasil antara Kepala Adat dan Lembaga Perkreditan Desa dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang bersumber pada awig-awig dan pararem. Permasalahanya jika ditinjau dari perspektif hukum perdata harus berupa perjanjian tertulis dan pemiā¦