Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr terhadap keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama, serta meninjau sejauh mana putusan tersebut memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan. Jenis penelitian yang digunakan …