Musik sebagai bentuk karya cipta memiliki nilai estetika, sosial, dan ekonomi yang tinggi, sering dimanfaatkan dalam kegiatan komersial seperti di restoran, kafe, dan hotel untuk menciptakan suasana menarik yang meningkatkan daya tarik konsumen dan nilai ekonomi usaha. Untuk melindungi hak pencipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ro…