Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana antara lain mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Penelitian…