tanah adat adalah tanah yang dimiliki oleh sekelompok orang asli dari daerah tersebut dan tanah tersebut dapat dijual kepada orang lain, namun tanah adat tidak memiliki surat-surat kepemilikan hanya mengunakan saksi saja dan diakui oleh pemerintah desa setempat, pemangku adat ataupun sesepuh desa setempat, namun apabila tanah tersebut ingin dijual pembeli harus terlebih dahulu membayar pancung …