Membangun daerah bencana seharusnya harus menghargai budaya lokal, yangterap beridentitas lndonesia dan dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, perikernanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Disahkannya Undang-Undang Rl No 24fahtrn 2007 pada tanggal 26 April 2007, tentang Penanganan Bencana, dan Undang Undang No 21 tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang PenyelenggaraanPerranga…
Pergerakan nilai tukar dan inflasi yang diikuti oleh pergerakan suku bunga sebagai pengendali permintaan dan penawaran uang beredar maupun sebagai pengontrol inflasi maka suku bunga dapat digunakan sebagai alat mediasi nilai tukar dan inflasi untuk melihat dampaknya terhadap harga saham. Naik turunnya harga saham yang dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar dan inflasi dapat mempengaruhi pengemb…
Di dalam dunia usaha, pelaku usaha merubah air menjadi produk yang berupa air minum isi ulang yang mempunyai nilai jual ekonomis dan dapat diperdagangkan. Maraknya usaha air minum isi ulang ini temyata menimbulkan dampak negatif pula, yaitu munculnya pelaku usaha yang tidak memperhatikan kualitas air yang diperdagangkan. Produk air isi ulang layak dipertanyakan kalau dilihat dari segi kelayakan…
Pada dasarnya permasalahan yang terkait dengan bencana tsunami sangatlah kompleks dan memerlukan pemikiran yang mendalam, dan berkelanjutan. Proses penyusunan dan implementasinya juga seharusnya melibatkan masyarakat, bukan sebaliknya memperlakukan masyarakat sebagai obyek semata, dan dengan memarginalisasikan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa untuk membangun daerah bencana tsunami harus men…
Pada umumnya setiap perusahaan dengan segala kemampuannya berusaha untuk mengikuti perkembangan yang terjadi dan mempertahankan keberadaan perusahaan serta meningkatkan volume penjualan, sehingga perusahaan dapat memperoleh profit yang optimum. Akan tetapi usaha untuk mencapai hal tersebut bukanlah hal yang mudah, terutama dengan adanya perkembangan-perkembangan aktivitas-aktivitas dalam bidang…
Pengangkatan anak dalam Hukum BW (Burgelijk Wetboek) tidak diatur, akan tetapi pemerintah pada saat itu (Hindia Belanda) membuat aturan tentang tentang pengangkatan anak yang dituangkan dalam stb. 1917 No. 29. yang khusus bagi golongan timur asing Tionghoa. Pengankatan anak bagi golongan Tionghoa hanya berlaku anak laki-laki saja, namun dalam perkembangannya anak perempuan juga bisa diangkat me…