Jual beli tanah dalam hukum nasional adalah jual beli tanah dalam pengertian hukum adat. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang dijelaskan pada Pasal 5, yaitu: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persa…
Buku ini menyajikan pendapat yang membela habis-habisan bahwa ide entrepreneurship ala Osborne-Gaebler-Plastrik mesti dipraktekkan di Indonesia. Buku ini juga menyuguhkan pendapat yang menyatakan dengan amat serius bahwa ide Osborne tersebut tak ubahnya berusaha mengusung ide kapitalisme dengan wajahnya yang lain lagi ke Indonesia.