Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab, BNN menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi penyalahgunaan narkotika, baik melalui pencegahan, pemberantasan, maupun rehabilitasi. Program pencegahan yang dijalankan BNN meliputi sosialisas…
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara secara singkat tidak perlu melalui proses penuntutan maupun peradilan dengan ini bertujuan untuk pemulihan maupun perdamaian antara korban dan pelaku. Restorative Justice sangat penting diterapkan melalui proses tindak pidana ringan, adanya Restorative Justice dalam sistem pidana yang ada di Indonesia ini dapat mengurangi penumpukan perkar…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Tulisan dalam buku ini setidaknya mengandung substansi secara historis, sosiologis, yuridis, kepenjaraan, pemasyarakatan, praktik penegakan hukum, dan lain-lain, serta kebijakan hukum pidana dan pelaksanaan pidana. Disadari bersama, sejak dahulu terbit ketentuan-ketentuan dalam rangka perwujudan Sistem Pemasyarakatan bahkan juga pembaruan KUHP, SPPA, dan KUHAP serta Undang-Undang Pemasyarakatan…
Penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dibatasi berdasarkan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hanya memperbolehkan WNA menggunakan tanah melalui hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum normatif bagi WNA pemegang hak pakai tanah dalam perjanjian jual beli pr…