Vonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana di atur dalam pasal 244 KUHAP nyatanya pada praktik peradilan Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi dan MA menerimanya atas dasar keadilan. Hal ini menciptakan tidak adanya kepastian hukum pada ketentuan Pasal 244 KUHAP, sehingga melanggar hak konstitusional setiap…