Pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim vonis hukuman mati terhadap kasus terorisme pada putusan No. 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dari perspektif Hak Asasi Manusia dan relevansinya …