Terlaksananya pengangkutan melalui udara karena adanya perjanjian antara pihak pengangkut dan penumpang. Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pelaku usaha sebagai penyedia jasa pengangkutan dalam hal ini adalah perusahaan maskapai penerbangan dan pihak selaku pengguna jasa pengangkutan dalam hal ini yang disebut sebagai penumpang. Lebih …
Rahmat Ilmawan Nouma(09100081) Kepailitan dapat terjadi akibat suatu perusahaan dianggap tidak dapat membayarkan sejumlah hutang – hutang perusahaan. Dalam kepailitan sebuah maskapai penerbangan akan menimbulkan kerugian terhadap konsumen atas tiket yang sudah di beli sebelum putusan pailit tersebut diumumkan. Berdasarkan pada hal tersebut maka dipandang perlu mengetahui tanggung jawab pengan…