Perusahaan asuransi dalam hal memberikan jaminan atas objek yang dijaminkan, memiliki tanggung jawab atas objek yang dijaminkan. Tertanggung sebelumnya diharuskan membayar premi asuransi sebagai bentuk beralihnya objek kepada penanggung. Tanggung jawab yang harus dipikul oleh perusahaan asuransi atau penanggung dibatasi oleh ketentuan yang terdapat didalam Undang – Undang. Namun dalam asuran…