Dalam masyarakat Adat Desa Kambata Wundut sering terjadi sengketa tanah waris, karena bagi mereka tanah mempunyai arti yang sangat penting, tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya, perjuangan tersebut disertai tekad bul…
Tanah merupakan kebutuhan, sehingga setiap orang akan melakukan berbagai macam cara untuk memperoleh tanah, baik dengan cara yang sah maupun tidak sah. Kebutuhan akan tanah ini juga diikuti dengan situasi pembangunan yang sedang terjadi di negara kita ini melalui pemekaran suatu wilayah guna tercapainya pemerataan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah tersebut dapat diperole…
Penelitian ini berjudul “JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK PENGUASAAN TANAH ADAT MAGERSARI BERDASARKAN HUKUM TANAH NASIONAL” adapun latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jaminan kepastian hukum hak penguasaan tanah adat magersari berdasarkan hukum tanah nasional dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik tanah dengan pemegang ha…
Hak ulayat atau yang sering disebut tanah adat merupakan kearifan lokal. Hak ulayat merupakan unsur utama dalam persekutuan hukum adat yang dikepalai oleh seorang kepala adat, sifat hak ulayat atas tanah adat dapat berlaku ke dalam dan keluar. Hak ulayat merupakan bagian dari hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan merupakan bagian hukum yang berlaku di Indonesia sehing…