Hak hakim sebagai pejabat negara di atur dalam Peraturan Pemerintah no.94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim berada di bawah MA dan pada per November 2012 mereka mendapat gaji dan tunjangan jabatan yang naik signifikan. dan hal ini juga berlaku pada hakim Ad Hoc yang tertera pada Peraturan Pemerintah no.5 tahun 2013.