Dalam penulisan Skripsi ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan harapan penulis benar-benar mengetahui dan mendapatkan pemahaman yang utuh. Dengan rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi korban Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Malang dan Hambatan-hambatan apakah yang di…
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pe…
Penelitian ini berjudul “PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK TERHADAP PENETAPAN SEORANG TERSANGKA DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014. Adapun latar belakang penelitian ini adalah adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang akan di…
Tujuan pidana penjara dititik beratkan pembinaan narapidana. Pembinaan adalah suatu bagian dari proses rehabilitasi watak dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana hilang kemerdekaan, sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka siap berbaur kembali dengan keluarga dan masyarakat. Karena pidana penjara itu sudah mempunyai tujuan, maka tidak lagi t…
ABSTRAK PRISTIAN EKO NOFIANTO, NPM 12108012. “Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Hukum Administrasi”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ukuran tindakan penyelenggara negara yang dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang dan untuk mengetahui indikator penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggar…
Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu bahaya besar yang mengancam bangsa di seluruh dunia, termasuk bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dasar bagi Penegak Hukum dalam rangka menjamin ketersediaan obat guna kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kesehatan, dan juga untuk mencegah penyalahguna…