Komisi pemilihan umum sebagaimana kedudukannya berwenang dalam melaksanakan rangkaian pelaksanaan pemilihan umum mulai dari tahap pemeriksaan terhadap berkas partai politik dan verifikasi faktual sampai pada tahap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia,pasca di kabulkannya Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mewajibkan KPU sesuai dengan tingkatannya melaksanakan verifikasi te…