Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, untuk mengetahui kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian Dokumen Elektronik dalam proses persidangan perdata. Kedua, untuk mengetahui bagaimana proses persidangan dengan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu penelitan yang didasarkan pada peraturan-…