Tanah adalah tempat pemukiman dari sebagian besar umat masyarakat disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani dan perkebunan dan pada akhirnya tanah juga dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia. Jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah banyak, akan tetapi jumlah luas tanah yang tetap ada tidak bertambah. Luas tanah …
Dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Rebublik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi jelas bahwa tujuan dari pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah untuk menjamin kepastian hukum, kepastian hukum yang dijamin adalah kepastian mengenai let…