Undang-undang Perkawinan menentukan batas umur untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Tapi kenyataan di lapangan menunjukan banyaknya perkawinan yang di langsungkan di bawah umur, tetapi dari tahun ke tahun pelaksanaan perkawinan di bawah umur tersebut semakin menurun. Perkawinan anak di bawah umur ini, disebabkan oleh beberapa faktor yakni ekonomi kedua orang tua; faktor pendidika…