Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakandalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian jaminan fidusia di…