Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinay crime) yang merugikan keuangan negara dan sangat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh para pejabat negara maupun pejabat daerah, dengan menjadikan kewenangannya sebagai alat untuk memulai langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yang marak terjadi pada saat ini adalah menggunakan …
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Hukum Normatif. Hukum Normatif adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif. Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ya…
Tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. kejahatan-kejahatan yang berat (extra ordinary crime) dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati. Waktu berjalan terus dan di pelbagai negara terjadi perub…
Penelitian ini mengkaji tentang pembingkaian mengenai kasus korupsi tiga kepala daerah malang raya pada media online radarmalang.id dan suryamalangtribunnews.com. Menariknya untuk dilakukan penelitian tentang kasus korupsi ini karena ini merupakan fenomena yang langka terjadi pada pejabat daerah yang menjadi penetapan tindak pidana korupsi selama kurang lebih satu tahun. Sedangkan pemilihan med…
ABSTRAKSI KATA KUNCI : Penyidik Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagai gejala sosial dan politik. Korupsi merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik pejabat atau pega maupwai pemerintahan, pengusaha maupun dokter. Tindakan atau perbuatan yang dimaksud merupakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku atau yang diterima secara umum oleh masyarakat / negara.…
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional maupun pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan y…
ABSTRAK PRISTIAN EKO NOFIANTO, NPM 12108012. “Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Hukum Administrasi”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ukuran tindakan penyelenggara negara yang dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang dan untuk mengetahui indikator penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggar…
Feliks Sanjaya Purba “Penerapan Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi (studi Pengadilan Negeri Sidoarjo)”, 2015, 52. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah terjadi di Indonesia telah banyak dilakukan oleh kalangan atas, sedangkan yang menjadi korban adalah masyarakat secara umum terutama yang paling menderita masyarakat kalangan bawah. Dengan berkaca dari kasus korupsi yang…
Tindak pidana korupsi, sejatinya merupakan sebuah ancaman terbesar bagi bangsa dan negara Indonesia. Mengingat adanya statement ini, maka pemerintah membuat suatu aturan terkait korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun pera…