Setiap daerah di Indonesia pastinya memiliki adat istiadat adat istiadat yang tentunya memiliki ketentuan-ketentuan an yang mengikat semua anggota masyarakat adat di daerah tersebut. ketentuan-ketentuan tersebut dibagi dalam beberapa bentuk dan salah satunya ketentuan mengenai pembagian harta warisan yang biasa disebut hukum waris adat. salah satu daerah yang sampai saat ini Memegang teguh adat…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak mewaris anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya terhadap orang tua angkat, hak perwalian anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya, serta hak memperoleh akta kelahiran bagi anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Jenis penelitian ini membahas, dan menguraikan permasalahan dengan…
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Hukum Normatif. Hukum Normatif adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif. Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ya…
Perkawinan siri tidak diatur secara jelas paca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status istri dan anak. Permasalahannya bagaimana kedudukan hukum nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun…