Perkawinan siri tidak diatur secara jelas paca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status istri dan anak. Permasalahannya bagaimana kedudukan hukum nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun…