Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah menetapkan sertipikasi sebagai salah satu rangkaian pendaftaran tanah, hal ini ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Kepastian hukum tersebut meliputi kepastian hukum atas data fisik dan data yuridis, namun walau demikian dalam praktek masih banyak ditemukan terjadinya sengketa atas status fisik tanah yang…