Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Laskar Adat dalam menangani Pelanggaran Adat Peredaran Miras (Studi di daerah Apaukayan Kabupaten Malinau). Penelitian ini merupaan penelitian hukum empiris yang bersifat aposteriori dan observasi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan cara melakukan observasi lapangan berkaitan dengan topik yang dibahas. Jenis data penelitian …
Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan pengangkatan anak menurut hukum adat Tionghoa. Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat menurut hukum adat Tionghoa dan yurisprudensi di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat deskriptif artinya penelitian yang dimaksudkan memberi data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan,…
Pelanggaran adat merupakan perbuatan suatu kejadian yang sangat merendahkan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. fenomena pelanggaran terhadap Adat dapat dilakukan oleh wisatawan yang baru berkunjung ke suatu objek wisata dikarenakan kurangnya pengalaman serta ketidaktauhannya terhadap sebuah pola tingkah laku yang bisa menimbulkan persepsi tindakan pelanggaran terhadap adat dalam pol…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Lembaga Rechtsverwerking (Penelantaran Tanah) dalam mengatasi sengketa hak atas tanah menurut hukum adat di Kabupaten Nias Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara secara khusus di Kecamatan Lahewa. Teknik penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan beberapa hasil yang didapat melalui wawancara dengan…