Tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. kejahatan-kejahatan yang berat (extra ordinary crime) dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati. Waktu berjalan terus dan di pelbagai negara terjadi perub…