Melalui pendekatan sejarah sosial, penulis buku ini menjelaskan proses sejarah yang berlangsung sejak akhir masa penjajahan Belanda (1926) sampai epilog revolusi Surabaya (1946.
Anarkhisme berhubungan erat dengan revolusi sosial. Penyerobotan hutan oleh rakyat sebagai tindakan sepihak atau melanggar hukum positif tentang pemilikan tanah, karena hukum telah melindungi hak-hak kaum berpunya.