UUD menjamin tidak ada perlakuan berbeda antara orang yang mempunyai kedudukan ataupun orang yang tidak punya pendidikan dan kedudukan, semua diperlakukan sama. Perlakuan sama juga harusnya berlaku bagi hakim dalam memberikan putusan perkara yang ditanganinya. Namun kenyataan dalam prakteknya tidak demikian. Disparitas putusan hakim sebenarnya adalah hal yang wajar terjadi, tergantung jenis dan…