Untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil perdata diperlukan hukum formil, yakni hukum acara perdata. Hukum Perdata materiil tidak dapat berdiri sendiri tanpa hukum acara perdata. Hukum acara perdata ditujukan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil
Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…