Pembangunan berbasis ekonomi di desa sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi di tingkat desa bertujuan untuk mengelola potensi desa dan serta mensejahterakan masyarakat desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu langkah pemerintah untuk memberdayakan desa sebagaimana sudah di amanatkan dalam Undang-undang No 6 T…
Untuk menjadi desa yang mandiri maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masy…
Dalam undang-undang otonomi daerah yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk mengakomodir perekonomian, kebutuhan serta potensi desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti yang tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah dalam meni…