Pandangan masyarakat Indonesia yang sedang berkembang mengasumsikan bahwa asuransi itu adalah suatu perjudian yaitu untung-untungan dimana ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Asumsi dari masyarakat ini bersifat umum, hanya melihat sepintas dan berdasarkan peraturan yang diatur dalam pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Disinilah terjadinya kekeliruan masyarakat…
FAKTOR KEGAGALAN KLAIM ASURANSI JIWA KARENA PELANGGARAN “ASAS UTMOST GOOD FAITH” Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi, yang artinya bukan hanya sekedar itikad baik, tetapi lebih dari itu merupakan kejujuran…