Ronaldo Lega Laot Putra Lake Nuba, Skripsi, Program Kekhususan Perdata Bisnis Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Agustus 2015, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Membina dan Mengawasi Lembaga Asuransi (Studi di AJB Bumiputera 1912 Malang), Pembimbing : (1) Dr Dr. Ali Imron, S.H.,M.S., (2) Retno Sariwati, S.H.,M.Hum. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan …
Manusia merupakan makhluk Tuhan yang mempunyai kemampuan berfikir berlebih dan kesempurnaan akan organ tubuh yang tidak dimiliki makhluk hidup lainnya. Roda kehidupan manusia selalu berputar dan menimbulkan suatu peristiwa-peristiwa yang tidak pasti. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat timbul dikarenakan kecerobohan ataupun hal-hal yang diluar dugaan atau gejala alam yang tidak bisa dipastikan k…
Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa-masa produktif atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera agar anak cucu kita bisa menikmati apa yang menjadi hak mereka yang diwariskan dari kita. Asuransi jiwa KPR sudah memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris akibat dari kematia…
Pandangan masyarakat Indonesia yang sedang berkembang mengasumsikan bahwa asuransi itu adalah suatu perjudian yaitu untung-untungan dimana ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Asumsi dari masyarakat ini bersifat umum, hanya melihat sepintas dan berdasarkan peraturan yang diatur dalam pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Disinilah terjadinya kekeliruan masyarakat…
Perusahaan asuransi dalam hal memberikan jaminan atas objek yang dijaminkan, memiliki tanggung jawab atas objek yang dijaminkan. Tertanggung sebelumnya diharuskan membayar premi asuransi sebagai bentuk beralihnya objek kepada penanggung. Tanggung jawab yang harus dipikul oleh perusahaan asuransi atau penanggung dibatasi oleh ketentuan yang terdapat didalam Undang – Undang. Namun dalam asuran…
FAKTOR KEGAGALAN KLAIM ASURANSI JIWA KARENA PELANGGARAN “ASAS UTMOST GOOD FAITH” Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi, yang artinya bukan hanya sekedar itikad baik, tetapi lebih dari itu merupakan kejujuran…