Pandangan masyarakat Indonesia yang sedang berkembang mengasumsikan bahwa asuransi itu adalah suatu perjudian yaitu untung-untungan dimana ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Asumsi dari masyarakat ini bersifat umum, hanya melihat sepintas dan berdasarkan peraturan yang diatur dalam pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Disinilah terjadinya kekeliruan masyarakat…