Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…
Dalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung Sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang ber-sambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I – Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya …
Buku ini membahas dan memberikan penjabaran secara lugas, fleksibel, dan komprehensif, serta menjawab semua permasalahan pendapat hukum (legal opinion), dari dua sisi berbeda antara system hukum positivistic Eropa Kontinental (civil law) dan system realism hukum Anglo-Amerika (common law) yang disungguhkan secara parsial, imparsial, dan krusial dalam studi perbandingannya. Pada titik nadir huku…