Buku ini berisi tentang cara melakukan analisis kebijakan dengan mengedepankan prinsip keseimbangan justifikatif dan falsifikatif untuk menjadikan hasil analisis bukan saja berupa solusi kebijakan,tetapi (diharapkan) solusi kebijakan yang mencerahkan.
Buku ini menguraikan berbagai hal terkait dengan politik hukum. sebagai studi ilmu hukum dan runag lingkupnya. selanjutnya tentang tata cara negara dan cita hukum pancasila, tentang pembangunan sistem hukum nasional, tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.