Konsumen dalam pengertian umum adalah seseorang atau badan hukum yang menggunakan jasa dan/atau barang, baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Terutama memperoleh kenyamanan dan keamanan saat menggunakan produk serta terjamin jika ada kerugian yang timbul dari penggunaan jasa/bara…
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana UUHT melindungi kreditur dalam kapasitasnya sebagai kreditur preferren dalam penggunaan SKMHT dalam pemberian kredit. SKMHT berfungsi sebagai penjamin terlaksananya APHT,dimana APHT belum dapat dilakukan karena pihak debitur tidak dapat hadir dalam penandatanganan APHT ,sedangkan kredit telah diberikan/disetujui. Namun pada UUHT…