Sebagai puncak badan peradilan di Indonesia, sejatinya Mahkamah Agung melalui kewenangannya di bidang yudisial dan bidang non yudisial mampu melakukan perubahan dan penataan internal secara fundamental untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum.Namun faktanya sejak reformasi 1998 lembaga tersebut belum mampu memenuhi harapan terhadap terbentuknya badan peradilan yang merdeka, berwibawa dan pr…