kedudukan PERMA No 13 Tahun 2016, bentuk tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi, kapan dan dalam hal bagaimana suatu tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh korporasi.
Dalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung Sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang ber-sambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I – Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya …