Permasalahan mengenai pemenuhan hak cuti haid bagi pekerja perempuan masih menjadi isu penting dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap kondisi biologis pekerja perempuan, implementasinya sering kali belum optimal. Kondisi ini juga ditemukan pada PT. Pesta Pora Abadi sebagai perusahaan yang mengoperasikan ja…
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi merupakan kebijakan yang diperbolehkan menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan syarat perusahaan wajib memberikan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian pesangon pada PT. Panca Mandiri Essencia Mal…